Polres Bojonegoro Amankan Puluhan Sak Pupuk Ilegal
Sabtu, 16 April 2016 16:08 WIB
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro bersama anggota Polsek Temayang mengamankan sebanyak 69 sak pupuk bersubsidi yang diperdagangkan tanpa izin resmi.
Polisi juga berhasil mengamankan penjualnya berinisial LMR (44), warga Desa Jono, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro kemarin.
BACA JUGA:
Polres Bojonegoro Musnahkan 3000 Liter Miras Hasil Operasi Pekat 2024
Pencuri Mobil Dinas Bupati Bojonegoro Ditangkap, Bermodus Servis
Modus Ancam Sebar Foto Bugil, Pemuda Bojonegoro Setubuhi Pacarnya di Indekos
Bejat, Pria di Bojonegoro Ini Tega Setubuhi Anaknya 9 Kali hingga Melahirkan
Penggerebekan puluhan sak pupuk bersubsidi tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas Polsek Temayang pada Jumat pagi. Informasinya bahwa kios milik LMRmenjual pupuk bersubsidi, padahal pemilik kios tidak memiliki izin resmi.
Usai menerima informasi itu, petugas Polsek Temayang langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bojonegoro dan anggota Koramil Temayang. Puluhan personil langsung mendatangi kios pupuk tersebut.
"Di dalam kios terdapat tumpukan pupuk bersubsidi, jenis Urea produksi PT Pusri Palembang Indonesia, sebanyak 69 sak ukuran 50 kilogram yang siap jual," ujar Kasubag Humas Polres Bojonegoro, AKP Suyono, Sabtu (16/4).