Razia Penambang Ilegal di Tuban, Petugas Amankan 1 Backhoe
Senin, 18 April 2016 16:20 WIB
"Kami akan koordinasi dulu dengan reskrim polres Tuban, apakah nantinya dikenakan pidana sesuai perda ataupun undang-undang," ungkapnya.
Wadiono menyampaikan, sesuai perda pemilik sekaligus pelaku tambang tersebut telah melanggar pasal 9 ayat 1 jo pasal 12 ayat 1 perda 16/2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Mereka juga dinilai telah melanggar tertib perizinan dan investasi daerah. Karena telah melakukan aktivitas tambang diluar ketentuan yang ada.
"Kami berharap penambang yang ada juga memperhatikan aturan yang ada, agar tidak terjadi kerusakan alam," imbuhnya. (wan/rev)