Razia Penambang Ilegal di Tuban, Petugas Amankan 1 Backhoe
Senin, 18 April 2016 16:20 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah penambang ilegal di Desa Sumberejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban dirazia petugas gabungan, Satpol PP, Polri, TNI, BLH dan Dinas Pertambangan setempat, Senin (18/4).
Pada razia itu petugas mengamankan 1 unit dump truk dan 1 buah backhoe. Barang bukti tersebut kini telah diangkut dan diamankan di kantor satpol PP Tuban. Sedangkan, pemiliknya yakni Munarto dan Sarkam akan dipanggil pada Senin mendatang untuk dilakukan pemeriksaan.
BACA JUGA:
Peras Pemilik Tambang, Polres Tuban Ringkus Belasan Oknum LSM
Satreskrim Polres Tuban Tepis Isu Keterlibatan Anggota di Tambang Pasir Silica
Tertimpa Reruntuhan Batu Kapur, Kuli Batu Kumbung di Tuban Tewas di Lokasi Tambang
Terjatuh, Pekerja Tambang di Tuban Tewas
Kepala Bidang Penegakkan Undang-Undang Daerah Satpol PP Tuban, Wadiono kepada BANGSAONLINE.com mengatakan, penambang tersebut melanggar ketentuan yang berlaku karena menambang melebihi ambang batas, sehingga membuat PAD merugi. Selain itu pelaku termasuk melakukan penambangan ilegal.
"Mereka kami hentikan karena bisa merusak alam. Apalagi cara nambangnya tidak secara profesional," tegasnya.
"Kami akan koordinasi dulu dengan reskrim polres Tuban, apakah nantinya dikenakan pidana sesuai perda ataupun undang-undang," ungkapnya.
Wadiono menyampaikan, sesuai perda pemilik sekaligus pelaku tambang tersebut telah melanggar pasal 9 ayat 1 jo pasal 12 ayat 1 perda 16/2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Mereka juga dinilai telah melanggar tertib perizinan dan investasi daerah. Karena telah melakukan aktivitas tambang diluar ketentuan yang ada.
"Kami berharap penambang yang ada juga memperhatikan aturan yang ada, agar tidak terjadi kerusakan alam," imbuhnya. (wan/rev)