5 Warga Cina Pengebor di Lanud Halim Perdanakusuma Jadi Tersangka
Sabtu, 07 Mei 2016 22:24 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pihak Imigrasi menetapkan 5 WNA asal China yang melakukan pengeboran di kawasan Lapangan Udara Halim (lanud) Perdanakusuma secara ilegal sebagai tersangka. Namun pihak Imigrasi kelas I, Jakarta Timur enggan membeberkan secara rinci data apa saja yang ditemukan dalam pengembangan kasus tersebut.
“Ini masih dirahasiakan. Jadi perlu didalami lagi pihak-pihak yang terkait yang akan menjadi saksi. Kita belum bisa menjelaskan secara rinci yang secara teknis penyelidikan itu perlu diterangkan. Tapi jika alat bukti sudah cukup nanti pasti kita beberkan,” ujar Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur, Sabtu (7/5)
BACA JUGA:
Biaya Membengkak, BHS Nilai Anggaran Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tidak Rasional
PT INKA Berangkatkan Trainset ke-31 untuk LRT Jabodebek
Belum Ada Kesepakatan, TNI AU Larang Aktivitas PT KCIC di Kawasan Halim
PT KCIC Mengaku Tak Perintahkan Pengeboran Bandara Halim
Ronny juga enggan berkomentar terkait pekerja asal China yang salah satunya berseragam militer. Menurutnya, instansinya bukan pihak yang tepat untuk menjelaskan apa yang disangkakan itu.
“Yang atribut seolah militer itu akan kita dalami dengan instansi terkait. TNI AU, TNI AD, Polisi, terkait atribut itu. Kita fokus ke UU terkait keimigrasian saja. Yang berkaitan dengan politik dan militer ya kita serahkan ke instansi terkait,” kata Ronny.
Ditambahkan Ronny, penetapan 5 WNA tersebut di jadikan tersangka karena berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) mereka melakukan pelanggaran ke Imigrasian.
“Dari lima WNA China, satu yang hanya memiliki visa, dan itu untuk kunjungan sosial budaya, Bukti juga sudah menunjukan. Mereka juga sudah mempunyai izin tinggal. akan tetapi dia menyalahgunakan izin tersebut,” tegasnya.
Simak berita selengkapnya ...