5 Warga Cina Pengebor di Lanud Halim Perdanakusuma Jadi Tersangka | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

5 Warga Cina Pengebor di Lanud Halim Perdanakusuma Jadi Tersangka

Sabtu, 07 Mei 2016 22:24 WIB

Dirjen Imigrasi Ronny F Simpey saat menjelaskan 5 WNI asal Cina jadi tersangka namun ia enggan membeberkan data kelima tenaga kerja ilegal itu.

5 WNA asal China tersebut nantinya akan di tindaklanjuti perkaranya ketingkat penuntutan di pengadilan (Projustisia). "Bukti permulaan yang cukup, membuat para penyidik akan merangkum untuk memperkuat dalam melakukan pembuktian untuk diajukan ke jaksa penuntut umum,” ujar dia.

Atas kejadin itu, kata Ronny kelimanya pun diduga melanggar pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda maksimal Rp. 500 juta.

Seperti diketahui, petugas keamanan Lanud Halim Perdanakusuma mengamankan 7 orang lantaran memasuki kawasan militer tanpa izin. Insiden itu terjadi, Selasa (26/4) lalu sekitar pukul 09.45 WIB.

Mereka merupakan pegawai PT Geo Central Mining (GSM) yang merupakan mitra PT Waka, selanjutnya diamankan karena melakukan pengeboran di kawasan Halim itu tanpa adanya kejelasan surat izin.

5 dari 7 pekerja yang diamankan di Lanud Halim Perdanakusuma itu kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Jakarta Timur karena merupakan warga negara China. Sementara 2 orang sisanya, yakni Johanes Adi (sopir) dan Ikfan Kusnadi, warga Jakarta yang turut diperiksa di Lanud Halim Perdanakusuma dikabarkan sudah diserahkan kepada perusahaan asal dan akan dimintai kesaksian nya dalam sidang nanti. (jkt1).

 

 Tag:   Kereta Api Cepat

Berita Terkait

Bangsaonline Video