Dua Pengedar Narkoba di Pasuruan Dibekuk Polisi
Kamis, 12 Mei 2016 23:22 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Jajaran Sat Narkoba Polres Pasuruan berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba. Pertama, Noval Masruddin (20), warga Katemas Rt.02 Rw.02 Desa Tunggulwulung Kec. Pandaan Kab. Pasuruan yang dibekuk karena mengedarkan narkoba. Kedua, Suyono (23), warga Rejoso Rt.02 Rw.02 Desa Tunggulwulung Kec. Pandan Kab. Pasuruan yang ditangkap karena memasok juga mengedarkan narkoba.
Keberhasilan itu diperoleh setelah pihak petugas mendapat informasi masyarakat bahwa pelaku yang bernama Noval sering mengedarkan narkoba jenis sabu. Dari informasi tersebut, petugas selanjutnya melakukan pengintaian dan pembuntututan kepada pelaku.
BACA JUGA:
Nyamar Jadi Paranormal, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Pasuruan
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dan Tangkap 21 Tersangka di Pasuruan
Gandeng BNNK, Pemdes Jeruk Purut Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba
Selama Februari 2024, Polres Pasuruan Ringkus 21 Tersangka dari 2 Kasus
Setelah berhasil memastikan pelaku yang sedang kedapatan membawa narkoba di pinggir jalan raya, tepatnya di dalam warung kopi Kel. Petungasri Kec.Pandaan Kab.Pasuruan yang hendak diedarkan ke pembelinya, petugas langsung menangkap dan menggeledahnya.
Petugas mendapatkan barang bukti dari tangan pelaku antara lain : 1 kantong plastik kecil berisi 45 butir Pil Logo “Y” sisa dari stok yang dijual ke pelanggannya dan 1 buah HP warna merk Samsung, selanjutnya pelaku beserta barang buktinya diamankan oleh petugas.
Saat diperiksa di TKP, Noval mengaku dirinya membawa narkoba yang hendak diedarkan di wilayah Pandaan. Dia juga mengaku sebagai pemakai sabu tersebut baru 3 bulan terakhir dan sabu tersebut dipasoknya dari pelaku atas nama Suyono.