Dua Pengedar Narkoba di Pasuruan Dibekuk Polisi
Kamis, 12 Mei 2016 23:22 WIB
Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan kasus tersebut, anggota Reskoba Polres Pasuruan langsung mengejar Suyono dlangsung menuju rumah pelaku di Rejoso Rt.02 Rw.02 Desa Tunggulwulung Kec. Pandan Kab.Pasuruan pada pukul 21.30 wib.
Petugas langsung menangkap dan menggerebek Suyono. Petugas menemukan barang bukti dari tangan pelaku berupa 1 (satu) buah HP warna putih merk Polytron serta 85 butir pil betlogo “Y” dan uang tunai Rp 85.000,- hasil dari penjualan pil tersebut.
Setelah pelaku beserta barang bukti diamankan petugas, kedua pelaku (sesama pengedar pil logo Y beserta barang buktinya tersebut langsung dibawa ke Polres Pasuruan.
Dalam pemeriksaan, Suyono mengaku bahwa dirinya sebagai pemakai dan pengedar narkoba sejak 8 bulan yang lalu. "Saat ini Noval dan Suyono ditahan di rumah tahanan Polres Pasuruan untuk proses penyidikannya lebih lanjut," ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP MD. Yusuf, SH, MM. (afa/dur)