Hindari Dikeroyok Massa, Mengaku Anggota TNI
Rabu, 18 Mei 2016 23:17 WIB
“Saat melapor itu orang tua korban membawa foto pelaku. Karena anggota PM itu tahu ciri-ciri pelaku adalah warga Bluru Sidokare, lalu diarahkan untuk melapor ke polisi. Mendapat laporan tersebut, kami langsung menangkap tersangka,” katanya.
Sementara itu, Andi saat dikonfirmasi mengaku dirinya bukanlah anggota TNI. Pria yang masih berstatus bujangan ini mengaku kalau almarhum ayahnya adalah anggota TNI. Namun ia mengaku bekerja di reklamasi pelabuhan. “Saya tak terima karena diblayer sambil dipisuhi. Ya saya hajar, Pak,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara. (cat/rd)