Terkait Obat-obatan Racik Ilegal, Dinkes Jombang Akui Kecolongan
Sabtu, 28 Mei 2016 08:59 WIB
’’Memang benar, selama ini kami belum menerima informasi di sana ada produsen obat setelan,’’ tandas Fitri.
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Srabaya melakukan penggerebekan di rumah Kusmiyanto, 40, warga Dusun Nglongko, Desa Kebuntemu, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Kamis (25/05). Hal itu lantaran Kusmiyanto diduga memiliki ribuan obat yang diproduksi sendiri.
Dalam penggerebekan bersama Polda Jatim itu, petugas BPOM mendapati pululan ribu obat yang diracik sendiri oleh pemilik tanpa ijin produksi. Di samping itu, Kusmiyanto juga menjual obat racikannya itu dalam bentuk sachet. Padahal obat-obatnya berbahaya, apalagi tanpa diagnosa dan pantauan dokter.
Tertangkap tangan memproduksi dan mengedarkan obat-obatan tersebut, Kusmiyanto disebut sudah melanggar pasal 197 dan pasal 196 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009. Dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar. (jbg1/dio/rev)