Sindikat Pegawai Kadin Gadungan Akhirnya Diringkus, Tipu Korban dengan Modus Tawarkan Rumah Murah
Selasa, 31 Mei 2016 12:25 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Tiga sindikat pegawai gadungan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jombang yang melakukan penipuan dengan menawarkan program rumah murah kepada para korban akhirnya diringkus petugas Sat Reskrim Polres setempat. Ketiganya adalah Apriliandi Aryananda alias Andi Aryananda (28) warga Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang, Agung Supriadi (28) warga Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang dan Norchabibah Alias Caca (25) warga Desa Pulolor, Kecamatan Jombang.
Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto melalui ponselnya mengatakan, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap para saksi maupun terlapor setelah pihaknya mendapat laporan. Karena terbukti melakukan penipuan, para tersangka kemudian ditahan. "Ketiganya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan Rabu (25/5) lalu," katanya.
BACA JUGA:
Bobol Rumah Kosong di Jombang, Residivis Asal Kediri Diringkus Polisi
Satresnarkoba Polres Jombang Ringkus 2 Penjual Sabu ke Sopir Truk
2 Pekan Operasi Tumpas Semeru 2024, Polres Jombang Ringkus Puluhan Orang Terlibat Kasus Narkoba
1.700 Butir Pil Dobel L Siap Edar Berhasil Diamankan dari Tangan Residivis di Jombang
Agung menjelaskan, kasus ini mencuat ketika salah satu korban bernama Agus Nurus Zaman (28) warga Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung melaporkan kasus dugaan penipuan ke Polres Jombang Jumat (20/5) lalu.
"Laporan penipuan terkait promosi kredit perumahan fiktif dengan terlapor Andi Aryananda dan kawan-kawan. Saat itu kami juga langsung mengamankan barang bukti kuitansi dari korban," bebernya.
Tak lama kemudian, polisi memeriksa Andi Aryananda, Agung Supriadi dan Norchabibah. Dari pemeriksaan diketahui jika ketiga pelaku berbagi peran masing-masing. "Norchabibah alias Caca bertugas mengunggah promosi kredit perumahan bersubsidi melalui facebook di antaranya perumahan di daerah Mojoagung. Aksi ini mampu menarik minat korban," ulasnya.