BPPM: Sebagian Lahan PT Orela Shipyard di Ngimboh Masih Ilegal
Selasa, 31 Mei 2016 13:11 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Teka-teki terkait status lahan PT Orela Shipyard, pabrik pemroduksi kapal pesiar dan docking kapal di Desa Ngimboh Kecamatan Ujungpangkah, mulai terjawab.
Dari hasil temuan BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) Pemkab Gresik terakhir, bahwa sebagian lahan yang digunakan PT Orela Shipyard ternyata masih ilegal.
BACA JUGA:
Gali Potensi PAD, Ketua Komisi II DPRD Gresik Panggil Kepala DPTSP dan Kepala DPPKAD
Tagihan Petrokimia dan Masphion Belum Masuk, Tunda Bayar APBD 2023 Capai Rp360 Miliar
Stok Keuangan Pemkab Gresik Rp6 Miliar, Tagihan Kegiatan Akhir 2023 Capai Ratusan Miliar
Bahas Lahan Reklamasi, Petrokimia Gresik Siap Bayar Retribusi Sesuai Ketentuan yang Disepakati
Status lahannya masih TN (tanah negara). Sehingga, lahan tersebut tidak bisa digunakan untuk aktivitas usaha. "Ya, kami akui sebagian lahan yang digunakan PT Orela Shipyard masih ilegal," kata kepala Bidang Penanaman Modal pada BPPM Pemkab Gresik, Subhan, Selasa (31/5).
Buktinya, hingga sekarang PT Orela Shipyard belum bisa menunjukkan ke BPPM soal legalitasnya. Legalitas dimaksud, baik peralihan tanah dari TN menjadi tanah hak milik, maupun izin reklamasinya.
"Memang kami akui sejak keluarnya UU Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemda (pemerintah daerah) dan UU Minerba, sekarang izin reklamasi menjadi wewenang pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Namun, nyatanya hingga sekarang kami belum mendapatkan tembusan," jelasnya.
"Hal ini menunjukkan kalau belum ada izin," sambungnya.
Ditambahkan dia, pihak PT Orela Shipyard mengaku hingga sekarang belum bisa melengkapi izin yang dibutuhkan, karena merasa kesulitan mengurus izin di pemerintah pusat dan provinsi.