BPPM: Sebagian Lahan PT Orela Shipyard di Ngimboh Masih Ilegal
Selasa, 31 Mei 2016 13:11 WIB
Saat ini, di wilayah perairan Kecamatan Ujungpangkah ditengarai banyak proyek reklamasi pantai bodong alias ilegal. Setidaknya, di wilayah utara Kabupaten Gresik tersebut ada 70 lebih perusahaan yang akan melakukan reklamasi pantai.
Kondisi tersebut membuat perairan Ujungpangkah yang sebelumnya bersih dan indah jadi kumuh. Di wilayah pantai desa tersebut, hingga saat ini terlihat banyak tumpukan tanah yang diratakan oleh alat berat berat untuk reklamasi.
Sebelumnya, Camat Ujungpangkah, Choirul Anam, membenarkan adanya kegiatan reklamasi di wilayah perairan Ujungpangkah, termasuk reklamsi untuk docking kapal di Desa Ngimboh.
Choirul mengaku, pihaknya, sudah berkali-kali memanggil yang bersangkutan termasuk Kepala Desa Ngimboh, Ana Mukhlisa, untuk dimintai keterangan terkait kegiatan tersebut. Bahkan pihaknya mengaku sempat menghentikan aktivitas pengurukan itu.
Namun, nyatanya para perusahaan itu tetap terus menjalankan aktivitasnya secara sembunyi-sembunyi. Sekarang, lahan baru hasil reklamasi ini diperkirakan mencapai puluhan hektare dengan panjang lebih dari 100 meter dari garis pantai menjorok ke laut.
Dia menambahkan, sampai saat ini pihak pengusaha maupun pihak pemerintah desa banyak yang belum bisa melengkapi dokumen lingkungan berupa Unit Pengelolaan Lingkungan/Unit Pengendalian Lingkungan (UKL/UPL).
Padahal sesuai aturan kegiatan reklamasi pantai di atas puluhan hektare atau dengan panjang melebihi 100 meter dari garis pantai harus dilengkapi dokumen berupa Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). (hud/rev)