Tafsir Al-Nahl 78: Bayi Tabung Bernasab kepada Ibu yang Melahirkan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tafsir Al-Nahl 78: Bayi Tabung Bernasab kepada Ibu yang Melahirkan

Wartawan: -
Senin, 06 Juni 2016 14:02 WIB

ilustrasi

Kedua ditanam di rahim wanita lain, disewa atau sukarela, maka anak yang lahir tersebut bernasab kepada ayah yang punya air sperna dan bernasab kepada ibu yang melahirkan, bukan kepada ibu yang punya air mani (ovum). Wanita sewaan tadi ibu dari si anak, tapi bukan otomatis menajdi istri dari sang ayah. Inilah hukum berdasar fakta lahiriah.

Dua wanita itu memang sama-sama berperan, tapi keputusan sebagai ibu hanya milik satu orang. Sang istri memang punya ovum, tapi sang wanita sewaan punya produknya. Ibarat pertarungan benih dan tanah. Adi melempar biji rambutan ke tanah Amin, lalu tumbuh pohon. Tentu saja pohon itu milik si pemilik tanah, Amin, meski tidak diingkari bahwa bijinya dari Adi.

Ketiga, jika air mani yang diproses dalam tabung laboratorium itu bukan dari suami-istri, maka tidak ada nasab yang dihubungkan kepada sang bayi, kecuali hanya kepada ibu yang melahirkan saja. Antara keduanya berlaku hukum saling mewaris. Bayi itu tidak punya ayah yang sah seperti halnya anak zina, hanya saja di sini tidak ada perzinaan. Andai lahir perempuan dan nantinya menikah, maka harus pakai wali hakim.  

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video