Ranperda Perlindungan Disabilitas Terancam Dibatalkan
Minggu, 12 Juni 2016 17:21 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik mulai melakukan finalisasi pembahasan 10 Ranperda (rancangan peraturan daerah). Namun, di tengah-tengah pembahasan tersebut, ada salah satu Ranperda inisiatif DPRD yang terancam akan dipending penuntasannya.
Ranperda dimaksud adalah, ranperda tentang perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas. "Kemungkinan besar ranperda tentang pelayanan dan perlindungan bagi penyandang disabilitas akan kami pending. Sebab, ada regulasi baru yang keluar setelah ranperda kami lakukan finalisasi," kata ketua Pansus III, Faqih Usman, Minggu (12/6).
BACA JUGA:
Cagak Agung Gresik Jadi Percontohan Desa Berdaya di Jatim
4 Pimpinan DPRD Gresik Bisa Dilantik Bersamaan, Jika SK Mujid Riduan dari Gubernur Turun Minggu ini
Kunjungi Wisata Mangrove Karangkiring Gresik, Ning Nurul Lakukan Pembinaan 10 Program Pokok PKK
Plt Bupati Gresik Salurkan 335 Paket BLT DBHCHT di Ujung Pangkah dan Panceng
Meski demikian, kata Faqih, pihaknya akan tetap mengirim ranperda itu ke Gubernur untuk dilakukan verifikasi. Kalau nantinya, dari hasil verifikasi tersebut menyatakan harus dibatalkan, karena adanya regulasi baru, maka DPRD Gresik akan mematuhinya.
Konsekuensinya, pada pembahasan Prolegda (program legislasi daerah) tahap II, Ranperda tersebut akan kembali diajukan. "Ya aka kami bahas dari awal lagi, wong regulasinya berubah," jelasnya.
Faqih menyatakan, DPRD sangat berkepentingan untuk mengegolkan keberadaan Ranperda tentang perlindungan dan pelayananan bagi penyandang disabilitas. Sebab, pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak mereka.