Imbas Terlibat Tawuran: 7 Warga Alang-Alang Caruban Jombang Ditahan Polisi, 2 Wajib Lapor, 3 Dilepas
Wartawan: Romza
Selasa, 14 Juni 2016 16:25 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Setelah mengamankan 12 warga Alang-Alang Caruban, Kecamatan Jogoroto, Sabtu (11/6) lalu, kini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang resmi menahan 7 orang. Kasus tawuran tersebut melibatkan pemuda Dusun Branjang, Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno dengan Dusun Pengalangan, Desa Alang-alang Caruban, Kecamatan Jogoroto, Senin (6/6) dini hari.
Sedangkan 3 orang di antaranya sebelumnya sudah dipulangkan karena tidak terbukti terlibat. Sementara 2 orang dari 12 warga tersebut meskipun bersalah tidak ditahan karena masih di bawah umur. Mereka berinisial Ashr, 16, dan Krwt, 17. Semuanya warga Alang-Alang Caruban, Kecamatan Jogoroto.
BACA JUGA:
Pemuda Bersajam di Jombang Ditangkap Polisi
Keroyok Seorang Warga, Puluhan Pemuda dari Sejumlah Perguruan Silat Diamankan di Mapolres Jombang
Sempat Viral di Medsos, Lima Pelaku Tawuran di Jalan Raya Dusun Sukowati Jombang Diamankan Polisi
Keroyok Teman dengan Celurit Saat Pesta Miras, Pemuda di Jombang Diringkus
"Ada 9 tersangka, yang kami tahan 7 orang. Sedangkan yang 2 orang tidak ditahan. Tapi wajib lapor seminggu dua kali," kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Herio Ramadhona Chaniago, Selasa (14/6).