Imbas Terlibat Tawuran: 7 Warga Alang-Alang Caruban Jombang Ditahan Polisi, 2 Wajib Lapor, 3 Dilepas | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Imbas Terlibat Tawuran: 7 Warga Alang-Alang Caruban Jombang Ditahan Polisi, 2 Wajib Lapor, 3 Dilepas

Wartawan: Romza
Selasa, 14 Juni 2016 16:25 WIB

Batu-batu bekas tawuran antara Desa Alang-Alang Caruban dan Desa Sidokerto. foto: ROMZA/ BANGSAONLINE

Ia lantas merinci 7 orang tersangka yang ditahan tersebut. Mereka adalah AS (21), JP (18), Sntr (23), KA (22), MF (20), MTDC (22), MTA (20). "Semuanya masih pemuda," paparnya.

Herio menjelaskan, para tersangka terbukti melakukan pengerusakan rumah salah satu warga. "Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Seperti diketahui, tawuran tersebut terjadi hari pertama Bulan Ramadan, Senin (6/6) dini hari. Akibat tawuran ini, sedikitnya 12 rumah warga rusak terkena lemparan batu. Sementara dua orang warga mengalami luka di kepala. (jbg1/dio/rev)

 

 Tag:   Tawuran Jombang

Berita Terkait

Bangsaonline Video