Dua Kasun di Jombang Diringkus Polisi Saat Judi Biliard
Wartawan: Romza
Rabu, 15 Juni 2016 18:18 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Sektor Plandaan Polres Jombang meringkus dua orang Kepala Dusun (Kasun) saat asyik berjudi biliard di sebuah warung di Dusun Watukenong, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Rabu (15/6) dini hari. Selain dua Kasun tersebut, polisi juga membekuk empat tersangka lainnya.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti mengatakan, tertangkapnya dua kasun tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di salah satu warung yang berada di Dusun Watukenong, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan sering dijadikan ajang judi biliard. Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian bergerak melakukan pengintaian. Saat digerebek, ternyata para tersangka tengah asik berjudi bilyard.
BACA JUGA:
Bobol Rumah Kosong di Jombang, Residivis Asal Kediri Diringkus Polisi
Satresnarkoba Polres Jombang Ringkus 2 Penjual Sabu ke Sopir Truk
2 Pekan Operasi Tumpas Semeru 2024, Polres Jombang Ringkus Puluhan Orang Terlibat Kasus Narkoba
1.700 Butir Pil Dobel L Siap Edar Berhasil Diamankan dari Tangan Residivis di Jombang
"Dua Kasun yang diamankan yakni AS (32) Kasun Sumberjo, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan dan SU (50) Kasun Tanjung Desa Tanjung Wadung, Kecamatan Kabuh," ujarnya, Rabu (15/6).
Ia melanjutkan, para pelaku perjudian tersebut diamankan dengan barang bukti di antaranya seperangkat peralatan Biliard yakni Bola biliard, stick beserta kapur penggosok stik, sepaket kartu remi dan uang taruhan.