Dua Kasun di Jombang Diringkus Polisi Saat Judi Biliard | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dua Kasun di Jombang Diringkus Polisi Saat Judi Biliard

Wartawan: Romza
Rabu, 15 Juni 2016 18:18 WIB

Para tersangka saat dikeler ke Mapolres Jombang untuk diperiksa. foto: ROMZA/ BANGSAONLINE

"Uang yang kita sita berjumlah Rp 313 ribu. Sebanyak Rp 77 ribu uang taruhan dan Rp 261 ribu uang modal dari para pemain," tambahnya.

Adapun keenam pelaku tersebut yakni, Swd (51) warga Desa Tondowulan, Kecamatan Plandaan. DA (39) Warga Dusun Ngampel Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, SL (30) Warga Dusun Dolok, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, BS (46) Warga Desa Tanjung Wadung, Kecamatan Kabuh.

"Saat ini para pelaku diamankan di Mapolsek Plandaan guna penyidikan lebih lanjut dan terancam pasal 303 KUHP dengan ancamanan hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun atau dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). (jbg1/dio/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video