Disnaker Gresik Deadline THR 160 Ribu Buruh Diberikan pada H-7
Editor: abdurrahman ubaidah
Wartawan: m syuhud almanfaluty
Sabtu, 18 Juni 2016 09:47 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kian dekatnya hari raya Idul Fitri 1437 H, membuat Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Pemkab Gresik memberikan deadline kepada sekitar 1,4 ribu perusahaan yang tersebar di Kabupaten Gresik agar memberikan THR (Tunjungan Hari Raya).
Disnakertrans mendeadline THR paling lambat diberikan H-7 lebaran. "Jika tidak, maka Disnaskertrans akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala Disnakertrans Pemkab Gresik, Mulyanto, kemarin.
BACA JUGA:
Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
RGS Kampanyekan Prabowo-Gibran ke Komunitas Home Industri di Gresik, Lamongan, dan Tuban
Didemo Sekber Buruh se-Kabupaten Gresik, Begini Respons Ketua DPRD
Wakapolres Gresik Pimpin Pengamanan Buruh Peringati Mayday
Untuk menginstruksikan agar perusahaan memberikan THR paling lambat H-7 tersebut, pihaknya masih menunggu SE (Surat Edaran) Bupati. "Kami akan kirim SE tersebut ke ribuan industri yang ada di Kabupaten Gresik," tuturnya.
Menurut Mulyanto, THR itu diberikan kepada buruh atau karyawan yang berkerja di perusahaan minimal 3 bulan secara berturut-turut. Pemberian THR itu diberikan sesuai proporsional.
Sedangkan besaran THR yang harus diberikan berdasarkan ketentuan Menakertrans, yakni buruh yang bekerja selama 1 tahun, maka THR yang diberikan adalah satu kali gaji sesuai gaji setiap bulan upah minimum Kabupaten Gresik yakni Rp 3.045 ribu.
"Untuk buruh yang bekerja kurang satu tahun, maka THR yang diberikan sesuai proporsional," jelas Mulyanto.
Karena pemberian THR itu aturan yang harus dijalankan, Disnakertrans akan lakukan pengawasan esktra ketat terhadap perusahaan yang tersebar di Kabupaten Gresik.
Bahkan, Disnaker akan mendirikan posko pengaduan sebagai sarana untuk tempat pengaduan para buruh yang tidak diberikan THR oleh perusahaan. "Posko pengaduan secepatnya kami dirikan sebelum deadline pemberian THR," terangnya.