Disnaker Gresik Deadline THR 160 Ribu Buruh Diberikan pada H-7
Editor: abdurrahman ubaidah
Wartawan: m syuhud almanfaluty
Sabtu, 18 Juni 2016 09:47 WIB
Bagi perusahaan yang tidak mampu memberikan THR karyawan atau buruhnya sesuai dengan ketentuan upah normatif, karena mengaku kesulitan keuangan, perusahaan bersangkutan harus lapor ke Disnakertrans.
Sejauh ini, menurut Mulyanto, belum ada perusahaan yang terus terang melaporkan tidak mampu memberikan THR kepada buruhnya. "Kami akan memberikan toleransi perusahaan yang tidak mampu memberikan THR sesuai ketentuan, maupun perusahaan yang tidak memberikan THR buruhnya, karena kondisi keuangan," katanya.
Mengacu pemberian THR tahun sebelumnya, rata-rata perusahaan yang tidak mampu memberikan THR sesuai ketentuan, sudah memusyawarahkan dengan pihak buruh.
Dan, buruh menyadari kondisi keuangan perusahaan tempat mereka bekerja. "Buruh tidak menuntut banyak, karena mereka tahu kondisi keuangan perusahaan mereka, sehingga tidak ada buruh yang bergejolak," ungkapnya.
Dia menambahkan, pada dasarnya Disnakertrans tidak serta merta memberikan toleransi kepada perusahaan tidak mampu memberikan THR sesuai ketentuan, maupun perusahaan tidak memberikan THR, karena Disnakertrans terlebih dulu harus lakukan survei.
Jika diketemukan ada perusahaan yang berbohong, artinya mereka mampu memberikan THR sesuai ketentuan, namun mereka pura-pura tidak mampu, maka Disnakertrans akan memberikan sanksi tegas.
"Selama ini, perusahaan yang tidak mampu memberikan THR sesuai ketentuan, dan tidak mampu memberikan THR, rata-rata disebabkan kondisi keuangan mereka," pungkasnya. (hud)