13 Pelaku Pemerkosaan di Masangan Sidoarjo Dibekuk
Wartawan: Catur A Erlambang
Selasa, 09 Agustus 2016 23:43 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Sidoarjo berhasil menangkap 13 pelaku pemerkosaan terhadap Bunga (14). Bunga (bukan nama aslinya) adalah siswi yang masih duduk di bangku SMP di wilayah Sidoarjo.
Dari Ketigabelas pelaku tersebut, sembilan pelaku di antaranya tergolong anak-anak, yakni CDS (17), AA (16), IYP (16), MFS (16), MFA (16), MRF (16), MRA (16), AM (16), dan MS (15). Empat pelaku lainnya tercatat sudah dewasa. Di antaranya WS (19), BP (19), AR (19), dan RPP (19). Mereka bergantian melakukan pemerkosaan terhadap korban setelah melakukan pesta miras terlebih dahulu di kawasan Masangan Kulon, Taman, Sidoarjo.
BACA JUGA:
Guru SMP Negeri di Sidoarjo Ditetapkan Tersangka atas Laporan Dugaan Cabuli Siswinya
Dipaksa Minum Arak, Gadis di Sidoarjo Diperkosa 4 Temannya
Bejat! Duda Asal Surabaya Perkosa Gadis Berkebutuhan Khusus di Sidoarjo
Polisi di Sidoarjo Tangkap Remaja dari Pemalang yang Perkosa Gadis di Bawah Umur
"Pelaku sebelum melakukakan aksinya melakukan pesta miras," cetus AKBP Anwar Nasir SIK MH, Kapolres Sidoarjo pada wartawan di Mapolres Sidoarjo pada saat pres release, Selasa (9/8).
Peristiwa tersebut berawal saat pelaku MFA mengendarai sepeda motor berboncengan tiga dengan korban dan tersangka WS. Mereka menuju ke pangkalan ojek di Puspa Agro. Pada saat korban datang di lokasi tersebut, ternyata sudah ada teman MFA dan WS yang sedang menggelar pesta miras.
Korban saat itu sempat ditawari untuk meminum minuman keras. Namun tawaran itu ditolak oleh korban. Karena kesal, salah satu pelaku memaksa korban dengan cara merangkul korban dari belakang dan membungkam mulut korban. “Sehingga korban tidak bisa berbuat apa-apa,” tambahnya.
Saat kejadian, lanjut AKBP M Anwar Nasir, korban sempat melarikan diri. Namun berhasil ditangkap oleh pelaku lainnya. Setelah itu, korban digilir oleh 13 pelaku. “Korban yang tidak berdaya digilir oleh para tersangka setelah melakukan pesta miras,” jelasnya.