Gus Solah Didapuk jadi Pembina KSPD Jombang, Restui Kawal Perbup DD Bermasalah | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gus Solah Didapuk jadi Pembina KSPD Jombang, Restui Kawal Perbup DD Bermasalah

Senin, 29 Agustus 2016 23:24 WIB

Gus Solah saat memimpin doa bersama para aktivis KSPD, Senin (29/8). foto: ROMZA/ BANGSAONLINE

Dalam kesempatan tersebut, Aan juga menyebut ploting DD yang berpatokan pada Perbup produk Nyono itu rawan dimakelari. Semisal anggaran pembuatan seragam pengurus PKK 20 orang setiap desa x Rp 170.000x302 desa. PKK desa ditekan untuk membeli dari agensi tertentu yang kabarnya ditunjuk pendopo. Status makelar berkedok kepanitian juga diduga kuat dilakukan Pemkab dalam belanja alat fogging, training peningkatan kapasitas BUMDes dan pos lain.

”Ada anggaran senam sehat sekitar Rp 5 juta setiap desa. Kenapa bupati menguangkan kegiatan yang bisa menjadi inisiatif warga. Sudah tidak adakah kegiatan yang lebih prioritas yang berdampak terhadap kesejahteraan warga luas. Misal pendidikan, kesehatan, atau ketersediaan sandang pangan dan papan,” tukas Aan.

(BACA: PKK Jombang Dinilai Salahgunakan Dana Desa, Penegak Hukum Didesak Lakukan Pulbaket)

Tak hanya itu, KSPD sudah menginventarisir berbagai pertentangan yang ada dalam Perbup tersebut terhadap regulasi di atasnya. Di antaranya, penetapan anggaran prioritas penggunaan DD yang tertuang dalam Pasal 9 ayat 1 poin b Perbup Jombang tersebut telah merampas kedaulatan dan kewenangan Desa. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 18 yang berbuyi: Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.

Di samping itu, Perbup itu juga menentang Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 60 tahun 2014 Pasal 22 Ayat (1 dan 3), Peraturan Menteri Desa (Permendes) No. 21 tahun 2015 pasal 4, serta lampiran Peraturan Menteri desa, pembangunan Daerah tertinggal, dan transmigrasi Republik indonesia nomor 21 tahun 2015 Tentang penetapan prioritas penggunaan Dana desa tahun 2016

(BACA: Bupati Jombang Tuding Desa yang Usulkan Nominal Anggaran Masuk Perbup DD)

Gus Solah yang menerima pengaduan tersebut lantas memberikan dukungan kepada KSPD. ”Tidak apa-apa saya saja yang jadi Pembina. Ini gerakan positif untuk masyarakat luas,” tuturnya.

Ia pun menegaskan bahwa segala sesuatu yang tidak sesuai dengan peraturan tidak perlu dipatuhi. Termasuk desa yang tidak perlu mengikuti Perbup DD bermasalah tersebut. ”Kalau seperti itu, desa harus melawan. Kalau DD itu sudah kewenangan desa untuk mengelolanya, bukan Pemkab,” tegas Gus Solah. (rom/rev)

(BACA: PCNU Jombang Siap Kawal Perbup Dana Desa Pro Rakyat)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video