DPRD Baru Tahu Ada Pungli di Dispendukcapil Pemkab Malang, Dr Prija: Harus Dibongkar
Rabu, 31 Agustus 2016 16:55 WIB
Menurut Dr Prija, perlu dipertanyakan, apakah perbuatan oknum petugas loket yang diduga melakukan pungli itu atas nama sendiri pribadi atau organisatoris (internal lembaga). Karena itu – tegas Prija – kalau dia bukan atas nama pribadi harus berani membongkar. ”Jika tidak berani membongkar, maka konskuensinya dia menjadi korban (tumbal). Namun jika itu atas nama pribadi, sudah menjadi konskuensinya," terangnya.
Dr Prija juga menekankan agar media harus bisa membongkar kasus tersebut. Bukan hanya masalah oknumnya, tapijuga membongkar uang yang masuk tersebut. ”Bagaimana pendistribusiannya, apakah masuk kantong atau untuk kebutuhan lain, agar larinya uang tersebut bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Selain itu – tegas dia – juga harus ditelusuri pungutan biaya tersebut sudah berapa lama dilakukan. ”Ini yang mesti menjadi perhatian banyak pihak, khususnya aparat hukum maupun bupati dan pirantinya," beber Dr Prija.
Sementara itu Kabag Hukum Pemkab Malang Subur saat dikonfirmasi mengenai Perda penarikan biaya legalisir atau pengurusan KTP dan KK belum berani memberikan jawaban. Ia malah malah melempar bangsaonline.com ke Dispenduk. ”Ke Dispenduk saja untuk konfirmasi lebih jelasnya," kata Subur.
Pejabat di lingkungan Dispendukcapil kini memang bungkam. Bahkan Purnadi, Kepala Dispendukcapil Pemkab Malang langsung memblokir WA wartawan yang mau konfirmasi ulang kasus tersebut. (iwa/thu)