Gara-gara Singkong, Dua Petani Lereng Kelud di Blitar Divonis 3 Bulan
Wartawan: Tri Susanto
Kamis, 01 September 2016 18:19 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri Blitar memenjarakan dua orang petani asal Dusun Kruwuk Desa Gadungan Sumberagung, Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar. Majelis hakim menjatuhi vonis tiga bulan penjara kepada Wiyono (45) alias Yono dan Widodo (50) alias Bejo atas tuduhan penyerobotan tanah negara.
Kegiatan agraris Yono dan Bejo yang menanam sekaligus memanen ketela pohon di atas tanah eks perkebunan PT Notorejo Kruwuk dianggap majelis hakim melanggar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin.
BACA JUGA:
Jamasan Gong Kiai Pradah, Tradisi Pemkab Blitar Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda
Kebakaran di Srengat Blitar Telan Satu Korban Tewas, Diduga Akibat Korsleting
Polres Blitar Amankan Ribuan Botol Arak Bali yang Hendak Dikirim ke Luar Jawa
Ratusan Kelompok Tani Tembakau di Blitar Dapat Bantuan Alat Senilai Rp2 Miliar dari DBHCHT
Kuasa hukum kedua terdakwa langsung memutuskan banding. Sebab keputusan hakim dianggap tidak memenuhi rasa keadilan. “Ini kriminalisasi. Sebab klien saya ini hanya menjadi korban aturan yang tidak lengkap,“ ujar Agus Setiawan, SH selaku kuasa hukum terdakwa kepada wartawan Kamis 1 September 2016.
Sengketa agraria ini berawal dari laporan pihak perkebunan PT Notorejo Kruwuk ke kepolisian. Polisi menangkap Yono dan Bejo saat kedua petani lereng Gunung Kelud itu memanen ketela pohon hasil tanamannya sendiri. Sementara pihak PT selaku pemegang HGU menuduh Yono dan Bejo menyerobot lahan perkebunan. Sementara HGU yang menjadi dasar PT mengelola lahan perkebunan telah habis sejak 31 Desember 2009.
Habisnya HGU mendorong BPN Jawa Timur menerbitkan rekomendasi tertanggal 24 April 2014 dan dikuatkan rekomendasi BPN RI tertanggal 25 April 2016. Intinya negara mengizinkan petani mengelola lahan eks perkebunan seluas 125 hektar. Sebab eks perkebunan dengan total luas 557 hektar itu merupakan tanah negara.