Gara-gara Singkong, Dua Petani Lereng Kelud di Blitar Divonis 3 Bulan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gara-gara Singkong, Dua Petani Lereng Kelud di Blitar Divonis 3 Bulan

Wartawan: Tri Susanto
Kamis, 01 September 2016 18:19 WIB

Atas dasar rekomendasi itu Yono dan Bejo menanam singkong di atas lahan perkebunan yang berdekatan dengan tempat tinggal mereka. Sebagian besar petani di sekitar kawasan perkebunan kruwuk itu juga melakukan akticitas yang sama.

“Namun pengadilan tidak pernah mempertimbangkan latar belakang adanya persoalan agraria ini,“ terang Agus.

Di sisi lain Agus mengaku melihat berita acara pemeriksaan (BAP) kedua klienya amburadul. Secara yuridis formal ada tumpang tindih waktu antara penetapan tersangka, penangkapan dan proses BAP. Hal itu terungkap di persidangan. Namun pihaknya tidak memiliki kesempatan mempersoalkan hal itu.

Majelis hakim, kata Agus hanya berpegang pada konstruksi pikir bahwa perkebunan pemegang HGU. Hakim tidak mempedulikan bahwa dengan habisnya HGU maka tanah kembali ke negara. “Kita akan terus melawan sampai mendapatkan keadilan yang seadil adilnya. Dan dengan pengajuan banding secara hukum klien saya belum bisa dieksekusi,“ tegasnya. (tri/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video