Diduga Ada Aktor, Besok LPPNRI Laporkan Dugaan Pungli Dispendukcapil ke Polres Malang
Minggu, 04 September 2016 19:04 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) akan mengadukan dan melaporkan secara resmi kasus pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan SDI (50 tahun) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang kepada Polres dan Kejaksaan Negeri Malang Jawa Timur besok (Senin, 5/9/2016).
”Dugaan pungli yang telah dilakukan oleh oknum Sdi
(50), dibagian loket beberapa waktu lalu, kami tindak lanjuti dengan pelaporan
secara resmi ke Polres Malang pada hari Senin besok untuk memberikan efek jera kepada oknum,
khususnya ASN (Aparatur Sipil Negara), yang menyalahgunakan wewenang. Bila
perlu secara berkaitan, jika terbukti adanya keterlibatan pejabat
Dispenduk," kata Nur Rochim, Kepala Biro Investigasi LPPNRI kepada
bangsaonline.com, melalui sambungan ponselnya, Minggu (04/03).
Menurut dia, kendati oknum SDI sudah dipindahkan dari loket ke bagian tempat
lain, tapi masalah tersebut harus tetap diproses. ”Kami tetap tidak akan
berhenti di situ. Kami tetap melanjutkan pelaporannya, karena kami menduga,
jika oknum SDI ini tidak bekerja sendirian. Siapa tahu dengan pelaporan resmi
ke Polres Malang ini, aktor dibalik upaya pungli ini akan segera terungkap, dan
tidak sekedar mengungkap dan mengorbankan oknum staf biasa saja,"
tambahnya.
Hingga kini dari Pemkab Malang baik Bupati maupun Sekda belum memberikan
komentar apapun.
BACA JUGA:
Dispendukcapil Kabupaten Malang Fasilitasi Perekaman E-KTP Bagi Pemilih Pemula dan Pelajar
Komisi A DPRD Kabupaten Malang Soroti Kekosongan Beberapa Jabatan Kepala OPD
Beri Layanan Adminduk Hingga ke Pelosok Desa, Bupati Malang Launching Mobil Plat N
Dispendukcapil Punya Program Baru Namanya Jebolanduk, Urus Adminduk Bisa di Kecamatan