Diduga Ada Aktor, Besok LPPNRI Laporkan Dugaan Pungli Dispendukcapil ke Polres Malang
Minggu, 04 September 2016 19:04 WIB
LPPNRI menginformasikan bahwa SDI yang diduga melakukan pungli dengan memungut biaya Rp 5.000 sampai Rp 10.0000 kepada setiap warga Malang yang melegalisir KTP dan KK telah dipindah tugaskan dari bagian loket ke bagian lain.
”Pihak Dispenduk minta kasus ini jangan diramaikan ke media, dan
diminta jangan menemui oknum tersebut, agar permasalahan tidak menjadi runyam
dan melebar lagi," ujar salah satu pejabat Dispenduk ke LPPNRI saat itu.
Terpisah, AKP Adam Purbantoro Kasat Reskrim Polres Malang mengaku masih
menunggu laporan resmi dari LPPNRI. ”Kita dari Reskrim segera melakukan
klarifikasi ke pihak Dispenduk. Kami juga menunggu dari pihak LPPNRI
melaporkannya secara resmi. Baru hal itu akan kami kembangkan. Bila perlu kami
panggil untuk diklarifikasi," ujar AKP Adam Purbantoro, Kasat Reskrim
Polres Malang.
Sementara pakar ilmu pemerintahan dari Universitas Brawijaya (UB) Malang Lukman
Hakim menilai bahwa secara umum sistem yang terbangun dalam penatakelolaan birokrasi
Kabupaten Malang tidak memuaskan masyarakat. ”Sistem rekrutmen, keuangan,
karier, otoritas maupun kepangkatan, semuanya jauh dari memuaskan banyak pihak.
Ini berdampak pada pelaksanaan di lapangan,” kata Lukman Hakim kepada
bangsonline.com.
Diantara dampak itu, kata Lukman, seorang ASN membuat orientasi dan berperilaku
kurang santun, baik itu secara perorangan maupun secara terkelompok. ”Sehingga
keadilan yang semestinya menjadi panglima, diiringi dengan moralitas yang
tinggi, akhirnya terkalahkan oleh sistem yang terbangun kurang baik, “katanya.
Menurut dia, perilaku ASN yang kurang santun tersebut, tidak hanya terjadi satu
kali dua kali, melainkan menjadi kecenderungan keterusan. ”Dari satu menjadi
dua, dan seterusnya, seperti yang sudah terekspos oleh media maupun LSM atau
sejenisnya," pungkas Lukman Hakim. (iwa/thu)