Polisi Ringkus 9 Tersangka dan Amankan 55 Sepeda Motor, Satu Pelaku Didor
Wartawan: Romza
Rabu, 12 Oktober 2016 15:42 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang meringkus 9 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Selain membekuk tersangka, polisi juga mengamankan 55 unit sepeda motor dari tangan pelaku.
Adapun 9 tersangka itu terbagi dalam dua spesialis. Sebanyak 6 pelaku bertindak sebagai eksekutor di lokasi pencurian, sedangkan 3 orang merupakan penadah barang hasil curian. Tersangka yang bertindak sebagai eksekutor di lokasi yaitu BS (39) dan SS (24) keduanya warga Desa Tengaran, Kecamatan Peterongan; ASP (25), warga Desa/Kecamatan Sekar, kabupaten Bojonegoro; AW (26), AZ (29), HS (24) ketiganya warga Desa Kedungngotok, Kecamatan Tembelang.
BACA JUGA:
Bobol Rumah Kosong di Jombang, Residivis Asal Kediri Diringkus Polisi
Satresnarkoba Polres Jombang Ringkus 2 Penjual Sabu ke Sopir Truk
2 Pekan Operasi Tumpas Semeru 2024, Polres Jombang Ringkus Puluhan Orang Terlibat Kasus Narkoba
Peduli Sesama, Satlantas Polres Jombang Borong Dagangan UMKM untuk Dibagikan
Sedangkan para penadahnya adalah HSN (48) dan WJT (37) keduanya warga Desa/Kecamatan Plandaan, ZA (46) warga karangmojo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.
”Sindikat pelaku ini ada 9 tersangka. Terdiri dari 6 eksekutor yang bekerja di lokasi pencurian, sedangkan 3 pelaku sebagai penadah,” kata Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto, Rabu (12/10).
Dari 9 tersangka, satu di antaranya yang berinisial ASP warga Desa/Kecamatan Sekar, kabupaten Bojonegoro dilumpuhkan petugas. “Dia (yang dilumpuhkan, red) melakukan perlawanan kepada petugas saat akan ditangkap, sehingga dengan terpaksa polisi melumpuhkannya,” ujar Agung.