Dua Tersangka Korupsi KONI Blitar Diperiksa Penyidik Polres
Jumat, 21 Oktober 2016 23:20 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah bansos pengiriman atlet Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banguwangi 2015 lalu. Penyidik Polres Blitar akhirnya melakukan pemeriksaan kepada dua pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yaitu DW ketua KONI, dan AM bendahara KONI, Jumat (21/10) pagi hingga sore. Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Polres Blitar sejak pagi. Kedua tersangka diperiksa disatu ruangan.
Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya mengatakan, pasca keduanya ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melayangkan surat panggilan kepada kedua tersangka. "Kami memanggil kedua tersangka untuk memenuhi berita acara pemeriksaan," ungkap Kapolres Jumat (21/10).
BACA JUGA:
Tuntut Penyelesaian Kasus Korupsi, Kejari Blitar Digeruduk Massa di Hari Antikorupsi
Kepala Disdik Kota Blitar Diduga Dimintai Keterangan Terkait Pembangunan SMPN 3
Penangguhan Ditolak, Kejari Tahan Mantan Ketua KONI Kabupaten Blitar
Dugaan Korupsi Ketua KONI Blitar Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Ia menjelaskan kedua pengurus KONI itu ditetapkan sebagai tersangka pasca dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik Polres Blitar. Disusul dengan mengirimkan surat panggilan kepada kedua tersangka.