Perda OPD Pemkab Gresik Disahkan, Bupati Diminta Ajak Dewan dalam Koordinasi Penataan SOTK Baru
Senin, 31 Oktober 2016 18:06 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik akhirnya mengesahkan Perda (peraturan daerah) OPD (organisasi perangkat daerah), yang berisikan SOTK (struktur organisasi tata kerja) baru di lingkup Pemkab Gresik.
Pengesahan itu dilakukan setelah 7 fraksi DPRD Gresik, yakni FPG, FPKB, FPPP, FGerindra, FPDIP, FPD dan FPAN menyampaikan pandangan akhir dan pengambilan keputusan dalam paripurna di gedung DPRD Gresik, Senin (31/10).
BACA JUGA:
Cagak Agung Gresik Jadi Percontohan Desa Berdaya di Jatim
4 Pimpinan DPRD Gresik Bisa Dilantik Bersamaan, Jika SK Mujid Riduan dari Gubernur Turun Minggu ini
Kunjungi Wisata Mangrove Karangkiring Gresik, Ning Nurul Lakukan Pembinaan 10 Program Pokok PKK
Plt Bupati Gresik Salurkan 335 Paket BLT DBHCHT di Ujung Pangkah dan Panceng
Wakil Ketua DPRD Gresik, Hj. Nur Saidah menyatakan, bahwa draft Perda OPD berisikan SOTK baru semuanya di-Acc Gubernur Jatim. "Cuma ada beberapa redaksi saja yang dirubah," katanya, Senin (31/10).
Menurut ia, sebelum Perda OPD disahkan 7 fraksi menyampaikan pandangan akhir masing-masing. Dari 7 fraksi itu, ada 4 fraksi yakni FPDIP, FGerindra, FPAN dan FPG merekomendasikan kepada Bupati Sambari agar dalam penataan SOTK baru mengajak DPRD koordinasi.
"Bahkan, FPDIP merekomendasi harus ada MoU (nota kesepahaman)," jelas politisi senior Gerindra asal Duduksampeyan ini.
"Hal ini menindaklanjuti adanya amanat UU (Undang-Undang) Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemda (pemerintah daerah). Di sana antara Bupati dan DPRD memiliki kedudukan sejajar sebagai penyelanggara pemerintah," terangnya.
Langkah dewan meminta Bupati agar mengajak DPRD dalam mengambil kebijakan penataan SOTK baru itu juga dibenarkan oleh Bagian Hukum Pemrov Jatim saat DPRD lakukan konsultasi. "Cuma hal itu tidak boleh dimasukkan dalam pasal di Perda OPD," terangnya.
Nur Saidah pun mencontohkan, DPRD di beberapa kabupaten/kota di Jatim sudah menjalankannya. Bahkan, sekadar Bupati dalam pembuatan Perbup (peraturan bupati) saja mengajak koordinasi DPRD.
"Di Kabupaten Tulungagung saat kita studi banding ke sana dinyatakan kalau Bupati dan DPRD selalu koordinasi dalam mengambil kebijakan," ungkapnya.
Nur Saidah menambahkan, dirinya sudah sampaikan keinginan DPRD itu kepada Wabup, Moh. Qosim usai rapat paripurna. "Sudah saya sampaikan ke Pak Wabup," pungkasnya.