Perda OPD Pemkab Gresik Disahkan, Bupati Diminta Ajak Dewan dalam Koordinasi Penataan SOTK Baru | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Perda OPD Pemkab Gresik Disahkan, Bupati Diminta Ajak Dewan dalam Koordinasi Penataan SOTK Baru

Senin, 31 Oktober 2016 18:06 WIB

Suasana paripurna pembahasan SOTK baru Pemkab Gresik. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Sementara Wakil Pansus (panitia khusus) Perda OPD, Suberi, menyatakan pihaknya meminta Bupati segera menyiapkan segala kebutuhan untuk pemberlakuan Perda OPD. Ia berharap, Perda OPD setelah disahkan bisa dijalankan Januari 2017 tahun depan.

Karena itu, dengan adanya jeda waktu 2 bulan jelang akhir tahun 2016, Bupati diminta sudah melakukan lelang jabatan eselon II baru di OPD tersebut. "Lelang jabatan sudah harus dilakukan untuk songsong OPD baru," katanya.

Sekadar diketahui, mengacu Perda OPD berisikan SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) baru di lingkup Pemkab Gresik untuk rumpun dinas (eselon II) ada 21 SKPD.

Yaitu, Dinas Pendidikan (tipe A), Dinas Kesehatan (tipe A), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (tipe B), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (tipe A).

Kemudian, Satuan Polisi Pamong Praja (tipe B), Dinas Sosial (tipe A), Dinas Tenaga Kerja (tipe A), Dinas Lingkungan Hidup (tipe A), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (tipe A), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (tipe A), Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (tipe A), dan Dinas Perhubungan (tipe B).

Selain itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (tipe A), Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (tipe A), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (tipe B), Dinas Kepemudaan dan Olahraga (tipe A), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (tipe B), Dinas Perikanan (tipe A), Dinas Pertanian (tipe A), dan Dinas Pertanahan (tipe C).

Sementara untuk rumpun kecamatan, tetap ada 18 kecamatan. Rumpun sekretariat ada dua, yakni Sekretariat Daerah dan DPRD.

Rumpun badan ada tiga, yakni Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta Inspektorat.

Untuk rumpun Asisten Setda tetap memakai pola tiga asisten, yakni Asisten I, II dan II. Sedangkan, untuk rumpun Staf Ahli Bupati kemungkinan besar akan dibuat pola minimal, yakni cuma tiga Staf Ahli Bupati dari sebelumnya lima Staf Ahli Bupati atau menggunakan pola maksimal. (hud/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video