Bawa Satu Truk Kayu Mahoni Tanpa Surat Lengkap, Dua Warga Malang Dibekuk di Jombang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bawa Satu Truk Kayu Mahoni Tanpa Surat Lengkap, Dua Warga Malang Dibekuk di Jombang

Wartawan: Romza
Rabu, 09 November 2016 15:54 WIB

Dua tersangka yang ditahan petugas karena kedapatan membawa satu truk kayu mahoni tanpa dokumen lengkap. foto: ROMZA/ BANGSAONLINE

“Karena tidak dapat menunjukkan surat keterangan atas kayu yang dibawa, dua tersangka akhirnya kami amankan ke Mapolres Jombang. Sementara truk beserta kayunya kami bawa ke kantor Satlantas,” ujar Subadar, Rabu (9/11) siang.

Dari hasil pemeriksaan petugas, kedua tersangka mengaku kayu-kayu yang dibawanya akan dibawa ke PT Sengfong.

Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka ditahan di hotel prodeo Polres Jombang. “Para tersangka dijerat pasal 83 ayat 1 huruf b juncto pasal 12 huruf e UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dengan ancaman minimal 1 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Subadar. (rom/ony/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video