Bawa Satu Truk Kayu Mahoni Tanpa Surat Lengkap, Dua Warga Malang Dibekuk di Jombang
Wartawan: Romza
Rabu, 09 November 2016 15:54 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com – Dua orang warga Kabupaten Malang, masing-masing Yudha Hartono (34) asal Desa/Kecamatan Kalipare dan Abdul Hamid (39) asal Desa Bringin, Kecamatan Wajak diringkus jajaran Polres Jombang saat kedapatan membawa satu truk kayu mahoni tanpa dilengkapi dokumen resmi, Selasa (8/11) kemarin.
Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 31 batang kayu mahoni gelondongan diameter 30 sampai 50 sentimeter sepanjang 210 sentimeter. Serta uang Rp 900 ribu dan truk Mitsubishi Fuso tronton nopol AG-8864-UM yang dikendarai tersangka.
BACA JUGA:
1.700 Butir Pil Dobel L Siap Edar Berhasil Diamankan dari Tangan Residivis di Jombang
Pengiriman Ratusan Botol Miras Digagalkan Polsek Kabuh Jombang
Akun Facebook Pengunggah Video Mesum Diduga Kepala Disdikbud Jombang Dilaporkan ke Polisi
Respons Pj Bupati Jombang soal Viralnya Video Mesum Diduga Kepala Disdikbud
Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Subadar mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang truk Mitsubishi Fuso tronton nopol AG-8864-UM yang mengangkut kayu mahoni tanpa dilengkapi surat-surat yang sah.
Berbekal informasi itu petugas kemudian melakukan pengintaian terhadap truk tersebut.
Saat akan memasuki pabrik Sengfong di Desa Tunggorono, Kecamaatan Jombang truk tersebut dicegat petugas untuk dicek surat-suratnya. Benar saja, dua tersangka ternyata tidak bisa menunjukkan surat-surat itu kepada petugas.
“Karena tidak dapat menunjukkan surat keterangan atas kayu yang dibawa, dua tersangka akhirnya kami amankan ke Mapolres Jombang. Sementara truk beserta kayunya kami bawa ke kantor Satlantas,” ujar Subadar, Rabu (9/11) siang.
Dari hasil pemeriksaan petugas, kedua tersangka mengaku kayu-kayu yang dibawanya akan dibawa ke PT Sengfong.
Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka ditahan di hotel prodeo Polres Jombang. “Para tersangka dijerat pasal 83 ayat 1 huruf b juncto pasal 12 huruf e UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dengan ancaman minimal 1 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Subadar. (rom/ony/rev)