Dua Pekan, Polres Sumenep Ungkap 8 Kasus dan Ringkus 12 Tersangka
Senin, 21 November 2016 14:42 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Sumenep selama dua pekan terakhir berhasil mengungkap sebanyak delapan tindak pidana kejahatan. Empat kasus di antaranya merupakan kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 5,75 gram sabu.
Kapolres Sumenep, AKBP H Joseph Ananta Pinora menjelaskan, barang bukti tersebut diamankan dari 7 tersangka, yakni Yus Manto (33) warga Dusun Kombang, Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk; Siswanto warga Desa Giring, Kecamatan Manding; Siti Asiah, warga Jl. Berlian Gg. II Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep; Noval (24) warga Dusun Karongkong Desa Matanair Kecamatan Rubaru; Gilang Ramadhan (20) Desa Lenteng Timur; Ifandi (20) warga Desa Ellak Daya; dan Retno Hari Firmansah (25) warga Desa Ellak Laok, Kecamatan Lenteng.
BACA JUGA:
Upaya Ciptakan Generasi Emas Indonesia, BNNK Sumenep Edukasi Anak-Anak dari Bahaya Narkoba
Luruk Polres Sumenep Sambil Bawa Truk, Puluhan Sopir Tuntut Tambang Galian C Dibuka Lagi
Polres Sumenep Ungkap Pembunuhan Bermotif Cemburu
Polisi Ringkus Pengedar 63 Paket Sabu di Sumenep
Selain mengamankan barang bukti berupa sabu, Polres juga mengamankan barang bukti berupa berupa 7 buah HP, empat sepeda motor dan juga beberapa barang bukti yang lain, seperti bong dan puluhan plastik klip kecil.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI NO. 35 TH 2009 Ttg Narkotika dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," jelasnya.
Selain 7 tersangka dengan kasus narkotika, Polres juga berhasil membekuk 3 tersangka pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Mereka adalah Mashodi (29) warga Dusun Madungan, Desa Baduk Laok, Kecamatan Dasuk; Hariyanto (33) Warga Dusun Junjungan, Desa Jabaan, Kecamatan Manding; dan Wahyono warga Dusun Tengah, Desa Lapataman, Kecamatan Dungkek.