Dua Pekan, Polres Sumenep Ungkap 8 Kasus dan Ringkus 12 Tersangka | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dua Pekan, Polres Sumenep Ungkap 8 Kasus dan Ringkus 12 Tersangka

Senin, 21 November 2016 14:42 WIB

Salah satu tersangka harus dibopong lantaran kakinya dihadiahi timah panas oleh polisi.

Dari Mashodi dan Hariyanto, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah sepeda motor merk Suzuki nopol M-6878-WE. Sedangkan dari penangkapan Wahyono, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah BPKB sepeda motor merk Honda Beat 2015 M-2127-XF.

"Tiga tersangka itu diamankan ditempat yang berbeda. Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 Sub 480 KUHP dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara," jelasnya.

Sementara dua kasus yang lain, yakni kasus pengancaman dan kasus pencabulan. Kasus pengancaman itu dilakukan oleh Wahib (28) warga Desa Bataal Barat, Kecamatan Ganding kepada ibu kandungnya Haridah (55). Ibu kandungnya hendak diancam akan dibunuh lantaran tidak bisa memberikan uang sebesar Rp 500 ribu.

"Orang tuanya hanya memberikan uang Rp 300 ribu. Karena tidak sesuai dengan permintaan pelaku, pelaku mengancam akan membunuh ibunya dengan menggunakan celurit," jelasnya.

"Sementara untuk kasus pencabulan, kami telah menetapkan satu tersangka atas nama Edi Yanto warga Desa Batuputih Laok, Kecamatan Batuputih. Pasal yang dilanggar Pasal 362 KUHP Ancaman Kurungan selama 7 tahun penjara," pungkasnya. (jun/fai/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video