Tak Terima UMK 2017 Rp 3,2 Juta, Buruh di Gresik Kembali Demo Pemkab
Jumat, 02 Desember 2016 13:45 WIB
Pada demo kali ini, lanjut Ardi, buruh juga menolak rencana amandemen UU (Undang-Undang) Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan dan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 78 tahun 2016 tentang pengupahan. Sebab, keberadaan amandemen UU dan PP tersebut dinilai merugikan buruh.
Selama beraksi buruh mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polres Gresik, Kodim 0817 dan Satpol PP.
Hingga berita ini ditulis, belum satu pun pejabat berwenang Pemkab Gresik menemui pendemo. Buruh akhirnya menghentikan aksi demo karena terdengar kumandang adzan salat Jumat di masjid al-Inabah komplek Pemkab Gresik. (hud/rev)