Polres Pasuruan Siap Berlakukan Tilang Online
Kamis, 15 Desember 2016 22:58 WIB
“Prosesnya nanti pada saat penindakan data diisi oleh petugas di aplikasi kemudian masyarakat mendapat sms nomor resi dan besar denda yang harus dibayarkan serta tanggal sidangnya. Kemudian pelanggar bisa bayar via tunai di bank, ATM, SMS banking, internet banking, atau transfer,” kata AKP Evon, Kamis (15/12).
Lebih lanjut dirinya mengatakan bukti pembayaran beserta blangkonya diserahkan ke petugas untuk ambil kendaraan yang disita (ditilang).
Aplikasi e-Tilang sendiri akan terintegrasi dengan pihak pengadilan dan kejaksaan sehingga proses akan berlangsung cepat. (psr2/par/rev)