Oknum Pegawai BPN Tuban yang Diduga Pungli Berinisial KJ dan IW
Wartawan: Suwandi
Senin, 19 Desember 2016 12:33 WIB
Diberitakan sebelumnya, Nanang Saputro warga Desa Temayang, Kecamatan Kerek diduga dipungli oleh oknum pegawai BPN saat mengajukan pemecahan sertifikat tanah ke kantor setempat pertengahan Agustus 2016 lalu. Saat itu ia diminta dikenakan biaya Rp 750 ribu untuk pembelian formulir pendaftaran tanah. Uang itu dibayarkan pada KJ yang ditemuinya di kantin kantor BPN.
(BACA: Urus Pendaftaran Sertifikat Tanah, Oknum Pegawai BPN Tuban Diduga Lakukan Pungli)
Selain Rp 750 ribu, ia juga membayar lagi Rp 50 ribu sebagai uang jasa pengetikan. Dari total Rp 800 ribu yang dibayarkan itu, KJ tidak memberikan kwitansi resmi dari BPN.
Hingga kini, Kasi Pendaftaran Sertifikat Tanah BPN Kabupaten Tuban, Lulu Riyanta belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. BANGSAONLINE.com yang menghubunginya via selular tak kunjung mendapatkan jawaban dari yang bersangkutan. (wan/rev)