Oknum Pegawai BPN Tuban yang Diduga Pungli Berinisial KJ dan IW
Wartawan: Suwandi
Senin, 19 Desember 2016 12:33 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Geger oknum pegawai Badan Pertahanan Negara (BPN) Kabupaten Tuban diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat tanah terus berlanjut. Pungli itu diduga dilakukan oleh 2 pegawai BPN berinisial KJ dan IW.
Informasi yang diperoleh BANGSAONLINE.com, Senin (19/12), KW bertugas sebagai penyedia berkas, sedangkan IW sebagai petugas ukur yang berada di lapangan. Diketahui, KW menjual berkas atau formulir pendaftaran sertifikat tanah sebesar Rp 750 ribu. Ia juga meminta biaya pengganti pengetikan Rp 50 ribu pada warga yang hendak membuat sertifikat tanah. Sementara petugas ukur, IW menerima uang Rp 200 ribu setelah melakukan pengukuran tanah.
BACA JUGA:
Antisipasi Munculnya Persoalan, Masyarakat Tuban Diminta Semakin Sadar Terkait Pertanahan
DPRD Tuban Minta Pemkab segera Selesaikan Masalah untuk Perluasan RSUD
Soal Isu Penarikan Sertifikat Untuk Diubah Jadi Elektronik, Begini Tanggapan Kepala BPN Tuban
Tak Terima Tanahnya Diukur Sepihak, Warga Sekitar Kilang Tuban Geruduk Kantor BPN
"Untuk pembayaran berkas maupun pembayaran jasa ukur, saya tidak diberi kuitansi," jelas Nanang Saputro, pemohon pemecah sertifikat asal warga Desa Temayang, Kecamatan Kerek saaat dihubungi BANGSAONLINE.com, Senin (19/12).
Menurutnya, biaya yang dikenakan pada pemohon disertai kwintansi hanya sebesar Rp 403.000. Uang itu dikeluarkan ketika pengembalian berkas sekaligus mendaftarkan pemecahan sertfikat tanah.
Diberitakan sebelumnya, Nanang Saputro warga Desa Temayang, Kecamatan Kerek diduga dipungli oleh oknum pegawai BPN saat mengajukan pemecahan sertifikat tanah ke kantor setempat pertengahan Agustus 2016 lalu. Saat itu ia diminta dikenakan biaya Rp 750 ribu untuk pembelian formulir pendaftaran tanah. Uang itu dibayarkan pada KJ yang ditemuinya di kantin kantor BPN.
(BACA: Urus Pendaftaran Sertifikat Tanah, Oknum Pegawai BPN Tuban Diduga Lakukan Pungli)
Selain Rp 750 ribu, ia juga membayar lagi Rp 50 ribu sebagai uang jasa pengetikan. Dari total Rp 800 ribu yang dibayarkan itu, KJ tidak memberikan kwitansi resmi dari BPN.
Hingga kini, Kasi Pendaftaran Sertifikat Tanah BPN Kabupaten Tuban, Lulu Riyanta belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. BANGSAONLINE.com yang menghubunginya via selular tak kunjung mendapatkan jawaban dari yang bersangkutan. (wan/rev)