Empat Ahli Waris Korban Laka di Bypass Krian Terima Santunan
Sabtu, 24 Desember 2016 04:26 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Timur membayarkan santunan kepada empat ahli waris korban laka lantas yang terjadi di Bypass Krian, Rabu (21/12) dini hari lalu. Keempat ahli waris itu Suyanto, orang tua dari korban bernama Indra Prasetya (4), Samsul Arifin, suami korban Dewi Ernawati (27), Gunawan, orang tua Reni (21), serta Mujiono, orang tua korban Diah (23).
Masing-masing ahli waris korban menerima sejumlah uang santunan sebesar Rp 25 juta. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008.
BACA JUGA:
Diduga Karena Ban Meletus, Truk Pengangkut Telur Terguling di Tol Sidoarjo-Waru
As Roda Patah, Truk Tangki Air Terguling di Sidoarjo
Kecelakaan Truk Vs Motor di Sidoarjo, 1 Tewas
Diduga Rem Blong, Sebuah Dump Truck Tabrak Mobil Bak yang Parkir di Candi Sidoarjo
“Setiap korban yang meninggal dunia karena terlibat kecelakaan dengan pengendara lain mendapat santunan Rp 25 juta,” jelas H. Totok Ery Soekamto, SH, Kepala Humas PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Timur, Jumat (23/12).
Dijelaskan kronologinya, sekitar pukul 02.30 WIB terjadi tabrakan antara mini bus bernopol AE-1828-XA dengan truk trailer bernopol L-8878-UD di By Pass Krian, tepatnya di KM 28,7. Menurut keterangan sejumlah saksi, kecelakaan terjadi akibat sopir mini bus mengantuk sehingga tidak bisa menguasai kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi.