Empat Ahli Waris Korban Laka di Bypass Krian Terima Santunan
Sabtu, 24 Desember 2016 04:26 WIB
Akibatnya, empat orang penumpang mini bus itu meninggal dunia, sementara lima lainnya mengalami luka-luka. Sedangkan korban luka juga ditanggung biaya selama mereka melakukan perawatan di rumah sakir.
“Korban yang luka luka sudah diberikan jaminan perawatan lewat Guarantee Letter di mana Jasa Raharja akan menanggung biaya perawatan sejumlah maksimal Rp 10 juta pada rumah sakit tempat korban dirawat,” jelas Ery, sapaan Totok Ery Soekamto.
Kecepatan dalam pemberian santunan sudah menjadi komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas, baik yang diakibatkan alat angkutan umum maupun lalu lintas jalan sesuai Undang-Undang 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Hingga saat ini, Jasa Raharja terus-menerus mengadakan inovasi-inovasi pelayanan dalan memberikan kemudahan. Dan yang terbaru adalah menggandeng BRI dengan program CMS BRI Online dimana pada hari libur pun nantinya santunan akan tetap bisa dibayarkan,” pungkasnya. (sby1/dur)