Alap-alap Motor di Pasuruan Ditangkap | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Alap-alap Motor di Pasuruan Ditangkap

Jumat, 30 Desember 2016 00:16 WIB

Bintoro saat diamankan di Mapolres.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Bintoro (26), warga Dusun Mojolengka, Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, ditangkap polisi karena menjadi alap-alap motor, Rabu (28/12). Dia ditangkap di rumahnya sekitar pukul 18.00 wib.

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Khoirul Hidayat menjelaskan, tersangka ditangkap atas kasus dugaan pencurian. Aksi pencurian itu dilangsungkannya Kamis (28/9) lalu, bersama dua rekannya, CP dan CD yang kini masih buron.

“Ketiganya berbagi peran. Tersangka Bintoro, berperan yang mengambil motor. Sementara dua rekannya, mengawasi kondisi sekitar,” jelas Khoirul.

Korbannya adalah M Edi Porwanto (25), warga Dusun Lumbang, Desa Wonosari, Kecamatan Gempol. Ia kehilangan motor Honda Vario 125 white blue nopol N 4198 TBA, saat diparkir di depan sebuah bengkel mobil Makmud, Desa Ngerong, Kecamatan Gempol.

Saat itu korban mengantar adiknya PSG di bengkel setempat. “Kejadiannya berlangsung sekitar pukul 08.00 wib. Korban mengantar adiknya PSG masuk ke bengkel. Tak lama masuk bengkel, adik korban kemudian menuju motor untuk mengambil perlengkapan. Namun, motor yang diparkir di depan bengkel itu tak lagi ada di tempatnya,” bebernya.

Korban melapor ke Polsek Gempol. Dari laporan ini, petugas kemudian melakukan penelusuran. Hingga aksi itu mengarah ke tersangka. Hingga petugas berhasil menciduknya di rumahnya. Pelaku pun tak berkutik, begitu anggota buser Polres Pasuruan langsung menggelandangnya ke Mapolres Pasuruan.

Tersangka memang spesialis pelaku kejahatan pencurian. Sudah beberapa kali terlibat tindak pencurian. Bahkan ia pernah dihukum di Sidoarjo atas perkara perampokan. Karena perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya, 7 tahun penjara. (psr3/par/ros)

 

 Tag:   Maling Pasuruan

Berita Terkait

Bangsaonline Video