Perombakan Pejabat, Aset Daerah Ikut Pindah
Rabu, 04 Januari 2017 12:52 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) tidak hanya berdampak terhadap perombakan pejabat, namun aset daerah yang digunakan oleh semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) juga ikut terkena mutasi.
Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kabupaten Pacitan, Agung Setiyono membenarkan bahwa banyak aset daerah yang juga harus bermutasi ke satuan kerja lain seiring berubahnya SOTK.
BACA JUGA:
Bupati Berencana Isi Sejumlah Jabatan Eselon III dan IV yang Masih Kosong
Pemkab Pacitan Dikabarkan Gelar Mutasi Pejabat, Begini Jawaban BKPPD
Puluhan Pejabat Eselon III di Pacitan Kena Geser
PDIP Minta Pemkab Lakukan Evaluasi Pasca Mutasi Ratusan Pejabat
"Tidak hanya personil atau aparaturnya yang ikut tergeser, aset daerah yang dipergunakan satuan kerja juga ikut terkena pergeseran," tutur Agung, Rabu (4/1).
Agung lantas memberikan ilustrasi bergeraknya semua aset milik pemkab pasca terjadinya perombakan pejabat. Misalnya aset di Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Kebersihan (DCTK). Lantaran satuan kerja tersebut terlikuidasi, tentu sebagai pengguna kekayaan daerah mereka harus mengembalikan semua aset yang digunakan itu ke pihak pengelola, yaitu Sekretaris Kabupaten. Pengembalian tersebut hanya berupa daftar serta nilai perolehan dari aset tersebut.