Polsek Badegan Diversi Kasus Pencurian dengan Pelaku Anak di bawah Umur
Rabu, 25 Januari 2017 01:40 WIB
PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Polsek Badegan melaksanakan sidang diversi terhadap pelaku perkara pencurian yang masih anak-anak. Mereka adalah OMA (17) dan SLR (13), keduanya pelajar, warga Desa Gabel, Kecamatan Kauman. Sedangkan satunya adalah RIE (13), pelajar, warga Dukuh Cuet, Desa Plosojenar, Kecamatan Kauman.
Penyelesaian perkara di luar sidang pengadilan negeri ini sesuai dengan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Sidang diversi ini dilaksanakan kemarin.
BACA JUGA:
Jebol Plafon Swalayan, Maling di Ponorogo Gasak Sejumlah Uang dan Rokok
Menyaru Sebagai Guru Olahraga, Pria di Ponorogo Gasak Sejumlah Hp Siswa Salah Satu SMPN
Curi Sepeda Motor dan Diesel, Pria Sampung Ditangkap Polisi
Dengan Alasan Mencukupi Kebutuhan Hidup, Pemuda Ini Nekat Mencuri
Sidang dihadiri oleh Kapolsek Badegan AKP Agus, penyidik Polsek Badegan, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Madiun, Dinas Sosial, KPAI Ponorogo, orang tua/wali dari pelaku, pihak korban, dan kepala Desa Gabel, Kecamatan Kauman.
Ketiga pelaku yang bernisial OMA, SLR dan RIE adalah tersangka dalam perkara pencurian uang receh sejumlah Rp 11.300 di warung milik Teguh Yuana. Kemudian mereka mengambil lagi uang di warung dekat Bendungan Sumorobangun, Desa Biting, Kecamatan Badegan hingga tertangkap massa. Mereka kemudian diserahkan kepada Polsek Badegan. Dari pengakuan, mereka baru pertama kali melakukan pencurian dan selama ini belum pernah dihukum.
Simak berita selengkapnya ...