Polsek Badegan Diversi Kasus Pencurian dengan Pelaku Anak di bawah Umur | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polsek Badegan Diversi Kasus Pencurian dengan Pelaku Anak di bawah Umur

Rabu, 25 Januari 2017 01:40 WIB

Suasana sidang diversi yang dilakukan oleh Polsek Badegan untuk menyelesaikan kasus tindak pidana anak di bawah umur.

Petugas Bapas Madiun menjelaskan bahwa sudah melakukan penelitian terhadap latar belakang pelaku. Selain itu, pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelaku adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara dibawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana, maka dapat dilakukan diversi.

“Namun patut dicamkan dan diperhatikan bahwa proses diversi hanya bisa dilakukan satu kali oleh tersangka yang sama dalam sepanjang hidupnya, maka harus benar-benar merubah perilaku dan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” tambah Kapolsek Badegan AKP Agus di sela-sela sidang diversi tersebut.

Kapolres Ponorogo AKBP Harun Yuni Aprin melalui Kasubbag Humas AKP Sudarmanto menjelaskan bahwa tindakan Polsek Badegan yang melakukan diversi terhadap tersangka yang masih anak-anak sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sesuai yang telah diamanatkan oleh undang-undang,” ujar AKP Sudarmanto. Tujuan pelaksanaan diversi antara lain supaya anak yang terlibat dengan tindak pidana dapat dihindarkan dari perampasan kemerdekaannya (ditahan atau dipidana kurungan) dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak. Selain itu, juga lebih mendorong partisipasi masyarakat untuk lebih peduli terhadap anak-anak.(yah/rd)

 

 Tag:   maling ponorogo

Berita Terkait

Bangsaonline Video