Razia, Dishub Malang Jaring 50 Kendaraan Umum Melanggar
Rabu, 22 Februari 2017 18:50 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Dinas Perhubungan Kota Malang kembali melakukan razia kendaraan serta pengawasan muatan, Rabu (22/2). Dalam razia yang dilaksanakan di wilayah Blimbing Kota Malang ini, petugas melakukan pemeriksaan surat-surat dan muatan kendaraan. Adapun kendaraan yang dirazia dikhususkan pada angkutan barang seperti truk dan pikap.
Damhudi, Kasi Penindakan Dishub Kota Malang kepada BANGSAONLINE.com mengatakan bahwa kegiatan ini terus gencar dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
BACA JUGA:
Razia Gabungan, Polres Malang Bubarkan Aksi Balap Liar di Jalur Lintas Selatan
Komisi A DPRD Kabupaten Malang Soroti Kekosongan Beberapa Jabatan Kepala OPD
Dishub Jatim UPT P3 LLAJ Malang Gelar Operasi Keselamatan, 13 Pelanggaran Disidang di Tempat
Lima Hari Ops Patuh Semeru, Polres Malang Kota Tilang 1.050 Pengendara
"Mengingat banyaknya pelanggaran lalu lintas jalan raya. Ini terkait masa berlaku uji kir kendaraan yang sudah habis masa berlakunya, maupun muatan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti ketinggian muatan dan cara membawa barang yang keluar dari bak truk maupun pikap yang semestinya," terang Damhudi.
Dalam razia kali ini, setiap kendaraan angkutan barang dibelokkan masuk ke komplek perumahan Pondok Blimbing Indah. Hal ini dilakukan untuk mencegah kepadatan lalu lintas.
"Hari ini saja kami menindak sekitar 50-an pelanggaran dengan berbagai jenis pelanggarannya. Kami melakukan razia dibantu atau melibatkan anggota satuan lalu lintas dari Polres Malang Kota,'' ucapnya.
Ditambahkan Damhudi, bahwa pihaknya akan terus melakukan kegiatan razia di bulan ini sesuai dengan perintah dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi segala ketentuan administrasi surat-surat kendaraan maupun ketentuan untuk pengangkutan barang. (thu/rev)