Polda Jatim Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp 71 Miliar
Wartawan: Irwan Susanto
Kamis, 02 Maret 2017 22:41 WIB
Ekstasi: 12.418 butir x Rp 500.000
Happy Five: 170 butir x Rp 300.000
Obat keras daftar G: 25. 231 butir x Rp 500
Barang bukti hasil pengungkapan dari BNN Provinsi Jawa Timur sendiri, sebagai berikut :
Sabu: 3,541 kg x Rp. 1.800.000
Ganja: 9.990 kg x Rp. 10.000
Dari sekian banyak barang bukti, tafsir total kerugian dari barang bukti yang dimusnahkan sebesar Rp 71.347.264.700. Sehingga dengan demikian, itu sama halnya dengan sekitar 498.898 jiwa terselamatkan.
Machfud mengungkapkan, jumlah total dari hasil ungkap kasus ini, dirasa masih kurang maksimal karena kurangnya peralatan yang dimiliki Direktorat Reserse Narkoba (Direskoba) masih kalah dengan peralatan yang dimiliki BNN Jatim.
"Oleh karena itu, kepada para anggota dewan yang hadir, mohon ini agar menjadi perhatian demi menunjang kinerja Kepolisian agar menjadi lebih baik lagi," imbau Machfud.
Pemusnahan barang bukti Narkotika berbagai jenis tersebut dilaksanakan dengan meleburnya ke dalam mesin Incinerator. (irw/rev)