Pengiriman Puluhan TKI Ilegal di Sidoarjo Digagalkan Satreskrim
Wartawan: Catur A Erlambang
Rabu, 08 Maret 2017 03:33 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 62 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diduga ilegal yang akan diberangkatkan ke luar negeri berhasil digagalkan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Sebanyak 31 TKI sebelum diberangkatkan ke negara tujuan sebelumnya, ditampung di rumah Suntoko (37) di Perum Graha Juanda Sidoarjo dan 31 TKI lainnya ditampung di rumah Usman (41) di daerah Sedati Sidoarjo.
BACA JUGA:
Curanmor di Sidoarjo, Polisi Ungkap Fakta Baru
Warga dan Polisi Amankan 2 Pelaku Curanmor di Jabon Sidoarjo
Satpolairud Polresta Sidoarjo Gelar Patroli Perairan Malam
Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo: Terdakwa Dituntut JPU KPK 5 Tahun Penjara
Ke-62 TKI tersebut berasal dari berbagai daerah seperti Banten, Serang, Lombok serta dari daerah Jawa Barat lainnya. Para TKI ditangkap oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo pada Senin (6/3) malam sekitar pukul 23.00 ketika lima TKI akan diberangkatkan ke negara tujuan. TKI tersebut rencananya akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga.
"Tersangka Suntoko yang menampung TKI ilegal asal Banten, Serang, Lombok dan daerah Jawa Barat, kami amankan karena penampungan TKI tersebut perseorangan atau tidak berbadan hukum," kata AKP Teguh Setiawan Waka Satreskrim Polresta Sidoarjo pada wartawan, Selasa (7/3).
Rencana 62 TKI tersebut akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga dengan tujuan ke negara Timur Tenggah. Tersangka hanya menampung, untuk kepengurusan dokumen yang mempersiapkan adalah agen di Jakarta dan di Lombok, tersangka hanya mempersiapkan penerbangan keberangkatan.
Simak berita selengkapnya ...