Berharap Kasus Jember Tak Terulang, Polisi Pemegang Senpi Wajib Ikut Psikotes
Wartawan: Akina Nur Al Ana
Rabu, 15 Maret 2017 15:59 WIB
Anggota Kepolisian Polres Blitar Kota saat mengikuti psikotes di GOR Soekarno-Hatta. foto: AKINA/ BANGSAONLINE
Mujib menambahkan, anggota yang memegang Senpi memang harus mendapatkan dua rekomendasi. Selain rekomendasi dari psikolog terkait kondisi psikologisnya melalui psikotes, juga harus ada rekomendasi dari atasannya atau satuan kerja.
"Benar, sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 4 tahun 2007," jelasnya.
Kompol. M Mujib Ridwan menambahkan, jika ada anggota pemegang Senpi yang tak lolos psikotes, Polda akan menarik Senpi angota yang tidak lolos psikotes. (blt1/tri/rev)