Warga Tuwowo Ditangkap Polisi, Edarkan Sabu-sabu | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Warga Tuwowo Ditangkap Polisi, Edarkan Sabu-sabu

Wartawan: Irwan Susanto
Sabtu, 18 Maret 2017 16:06 WIB

Tersangka AR dan barang bukti.

Tertangkapnya tersangka AR tersebut, setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat sekitar, bahwa ia adalah seorang pengedar sabu-sabu. Kemudian petugas yang menyamar dengan berpakaian preman, melakukan penyelidikan ke TKP.

"Dan petugas pun berhasil mengungkap tentang benar adanya pengedar sabu-sabu. Di rumah tersangka juga sering menjadi jujukan para pelanggan," lanjut AKP Suhartono.

Begitu tersangka sedang bertransaksi jual beli barang haram itu, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka dan ditemukan barang bukti sabu-sabu yang disimpan di dalam dompet kaca mata.

Untuk membuatnya jera, AR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun kurungan penjara," pungkas Suhartono. (irw/rev)

 

 Tag:   narkoba surabaya

Berita Terkait

Bangsaonline Video